Materi Pelajaran PKn Kelas 10 SMA Semester 1/2 Lengkap
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan- tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Adapun kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, antara lain
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Pembagian kekuasaan dilakukan agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan.Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu
a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Di Indonesia terdapat enam pembagian kekuasaan, antara lain
- Kekuasaan konstitutif
- Kekuasaan eksekutif
- Kekuasaan legislative
- Kekuasaan yudikatif
- Kekuasaan eksaminatif
- Kekuasaan moneter
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagiannya antara lain
- Pemerintahan pusat
- Pemerintahan provinsi
- Pemerintahan kota/kabupaten
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesiadan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- Bertanggung jawab atas bidangnya
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,dan sinkronisasi program pemerintah.
- Kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga Pemerintah NonKementerian merupakan lembaga Negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu
C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Bab 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945dalam Kehidupan Berbangsadan Bernegara
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km², yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km² dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km².Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau.
Wilayah laut Indonesia dibagi menjadi tiga macam
- Zona Laut Teritorial
- Zona Landas Kontinen
- Zona Ekonomi Ekslusif
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Sebelah barat: Samudera Hindia
- Sebelah timur: Papua Nugini dan Samudera Pasifik
- Sebelah selatan: Samudera Hindia
- Sebelah utara: Malaysia
B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Warga negara dan penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Status Warga Negara Indonesia
Warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi warga negaraIndonesia.
2. Asas-Asas KewargaNegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negaratertentu.Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
- Asas ius sanguinis,
- Asas ius soli
- Asas kewarganegaraan tunggal
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas
3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Penduduk asli Negara Indonesia secara otomatis adalah Warga NegaraIndonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing bisa menjadi warga Negaradengan cara mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dibagi menjadi dua, antara lain
- Naturalisasi biasa
- Naturalisasi istimewa
4. Penyebab Hilangnya KewargaNegaraan Indonesia
Penyebab hilangnya kewargaNegaraan Indonesia antara lain disebabkan:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
- Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
- Dsb
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Kemerdekaan beragama di Indonesia diatur dalam Pasal 28 E, Pasal 28 I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya.Akan tetapi kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan.Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sistem pertahanan dan keamanan Negara Indonesia diatur dalam Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan
rakyat sebagai kekuatan pendukung.
2. . Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan danKeamanan Negara
Kesadaran bela Negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.Upaya bela negaraselain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Bab 3 Kewenangan Lembaga-LembagaNegara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
1. Suprastruktur
Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya..
2. Infrastruktur
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifiasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut
- Partai politik
- Kelompok kepentingan
- Kelompok penekan
- Media komunikasi politik
B. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kewenangan MPR antara lain:
- Berwenang mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
2. Presiden
Diantara kewenangan presiden antara lain:
- Membuat Undang-Undang bersama DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara
- Dsb
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kewenangan DPR antara lain:
- Melakukan fungsi legislasi
- Melakukan fungsi anggaran
- Melakukan fungsi pengawasan
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kewenangan utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
5. Mahkamah Agung (MA)
Kewenangan utamaMAadalah untuk membawahi peradilan di Indonesia.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan MK antara lain:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu
7. Komisi Yudisial (KY)
Kewenangan KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kewenangan DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders.Pemerintah dan mayarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama apa yang ingin dilakukan dan hendak dikerjakan di masa mendatang.
D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga Negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.
Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional PemerintahPusat dan Daerah
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada dasarnya
adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
2. Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.
3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana pengembangan suatu daerahdapat disesuaikan olehpemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
4. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
a. Nilai
- Nilai utaris
- Nilai dasar desentralisasi teritorial
b. Dimensi
- Dimensi politik
- Dimensi administrasi
- Kabupaten/kota
c. Prinsip
- Prinsip kesatuan
- Prinsip riil dan Tanggung Jawab
- Prinsip Penyebaran
- Prinsip Keserasian
- Prinsip Pemberdayaan
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
- Fungsi layanan
- Fungsi pengaturan
- Fungsi pemberdayaan
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.Asas medebewind merupakan keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua carayang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah
Bab 5 Integrasi Nasional dalam BingkaiBhinneka Tunggal Ika
A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna“berbeda-beda tetapi tetap satu.” Kebhinnekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara.Bhinneka Tunggal Ika dibutuhkan sebab Indonesia adalah wilayah yang rentan terjadi konflik.Hal ini disebabkan banyaknya suku, budaya, agama, dan etnik yang berbeda-beda.
B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagaisuatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dandirealisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
2. Syarat Integrasi
- Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
- Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
- Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial
C. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
1. Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
- Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
- Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol Negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
- Dsb
2. Faktor Penghambat Integrasi Nasional
- Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
- Kurangnya toleransi antargolongan.
- Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI;
Ada dua tantangan yang mesti dihadapi untuk menjaga keutuhan NKRI, yaitu
1. Tantangan global
Tantangan yang datang dari dinamika perpolitikan internasional seperti kebijakan PBB dsb
2. Tantangan internal
Tantangan yang datang dari dalam negeri seperti aksi separatisme dsb
E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Bangsa
1. Kesadaran Warga Negara
Seluruh rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran untuk senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan NKRI
2. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
3. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Diantara bentuk bela negara yang bisa dilakukan oleh rakyat antara lain:
- Belajar pendidikan kewarganegaraan
- Mengikuti pelatihan dasar kemiliteran
- Mengabdi sebagai Tentara Nasional Indonesia
- Mengabdi sesuai dengan keahlian atau profesi
Bab 6 Ancaman Terhadap Negaradalam Bingkai BhinnekaTunggal Ika
A. Ancaman Terhadap Integrasi Nasional
1. Ancaman di Bidang Militer
Ancaman militer adalah ancaman yang datang dari militer-milier Negara asing. Bentuk-bentuk ancaman militer antara lain:
- Tindakan pelanggaran wilayah
- Agresi militer asing
- Perkembangan persanjataan militer Negara asing
- Pemberontakan bersenjata yang disokong asing
2. Ancaman Non-Militer
Ancaman non-militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat. Ancaman non-militer ini bisa berbentuk dalam bidang:
- Ideologi
- Politik
- Ekonomi
- Sosial budaya
- Teknologi informasi
- Kedaulatan umum
B. Ancaman di Bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
1. Ancaman di Bidang Ideologi
Ancaman dalam bidang ideologi misalnya adalah masuknya pemahaman liberalisme terhadap masyarakat Indonesia
2. Ancaman di Bidang Politik
Ancaman dalam bidang politik misalnya adalah intimidasi, provokasi, atau blokade politik yang digencarkan oleh negara lain terhadap Indonesia
3. Ancaman di Bidang Ekonomi
Ancaman dalam bidang ekonomi misalnya adalah adanya globalisasi perekenomian
4. Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman di bidang sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam dan dari luar.Contoh ancaman dari dalam misalnya adalah timbulnya isu-isu kemiskinan, kebodohan, dsb yang menyebabkan permasalahan berupa premanisme, separatism, dsb.Adapun ancaman dari luar misalnya adalah arus westernisasi dan masuknya karakter hedonism.
5. Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Ancaman di bidang ini misalnya adalah adanya invasi militer yang dilakukan asing terhadap Indonesia.
C. Peran Serta Masyarakat untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam
1. Membangun Integrasi Nasional
Sebagai masyarakat yang baik, sudah seharusnya kita mengambil peran dalam mempertahankan NKRI dari segala ancaman. Adapun peran yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tidak membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya,
- daerah dan sebagainya
- Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya
- Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional
- Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaranbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Dsb
Bab 7 Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalahcara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap
dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
3. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Adapun asas-asasnya antara lain:
- Kepentingan yang sama.
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidalitas
- Kerja sama
- Kesetiaan
B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.
C. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara merupakan suatu konsep di dalam carapandang dan pengaturan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra, yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra).
1. Trigatra
Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografi negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk.
2. Pancagatra
Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam).
3. Hubungan Trigatra dan Pancagatra
Antara trigatra dan pancagatra serta antargatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi dan interdependensi.
D. Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam mendukung implementasi Wawasan Nusantara, setiap warga negara harus menjadikan wawasan kebangsaan sebagai pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanahair secara utuh dan menyeluruh
Nah, demikianlah ringkasan materi PKN kelas 10 semester 1 dan 2, semoga bermanfaat ya teman teman.
Komentar
Posting Komentar